Nikah

nikah


1. Pengertian Nikah

menurut bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.  Menikah  ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.



2. Hukum menikah

Pada dasarnya menikah hukumnya adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat-sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun  bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan niat untuk menjauhi dari perzinahan, maka hukumnya sunah.  Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, maka hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi:

Artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.  Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).

Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat 38 Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).


3. Rukun Nikah

Agar pernikahan menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa rukun nikah.

Rukun nikah ada 5 yaitu;

1) Adanya mempelai yang akan menikah.

2) Adanya wali yang menikahkan.

3) Adanya ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki

Ijab yaitu:  lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya.
Qobul yaitu : lafad menerima yang diucapkan oleh suami.

4) Adanya dua orang saksi lelaki

5) Kerelaan kedua belah pihak (tanpa paksaan).



4. Syarat Nikah
Artikel terkait : Pengertian Nikah, Syarat, Rukun Dan Hikmah Menikah

Detik-Detik Wafatnya Rasulullah SAW Yang Sangat Mengharukan
 Rasulullah SAW wafat pada usia ...

Bolehkah Menerima Makanan Dan Hadiah Dari Non Muslim
Normal 0 false ...
Syarat syarat nikah yaitu:

1) Calon suami telah baligh dan berakal.

2) Calon istri yang halal dinikahi.

3) Lafaz ijab dan qabul harus bersifat selamanya.

4) Dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih, dengan syarat-syarat saksi sebagai berikut:
- Laki-laki

- Baligh dan berakal
- Islam

- Merdeka
- Orang yang adil

- Dapat melihat

- Minimal dua orang saksi.
5)  Adanya wali.

Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud).

Wali yang paling utama adalah ayah dari pengantin wanita, Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat lainnya kemudian yang terakhir adalah hakim.
untuk menjadi Wali nikah, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

-Laki-laki.
-Balig dan berakal.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil



5. Hikmah menikah

Adapun hikmah dalam pernikahan yaitu :

- untuk menjalankan perintah Allah

- untuk mengikuti sunnah rasul

-  untuk memperoleh keturunan.

- untuk menjaga diri dari perbuatan zina

- untuk mencurahkan rasa cinta dan  kasih sayang antara suami dan istri

- untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah,  warahmah .

- untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban sebagai suami istri, dan

- dapat memenuhi hajat manusia.

About Unknown

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.